Surat Edaran (SE) Bupati Temanggung tentang Petunjuk
Pengelolaan Sampah di Tingkat Desa Kabupaten Temanggung diadakan di Graha Bhumi
Phala, Komplek Sekretariat Daerah Kabupaten Temanggung.
Surat Edaran bertujuan untuk memberikan acuan, baik bagi
pemerintah daerah, pemerintah desa, serta masyarakat di Kabupaten Temanggung
dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan sampah ditingkat desa. Selain itu juga
untuk memberikan acauan dalam kegiatan peningkatan kapasitas SDM pengelola
sampah di desa, agar dapat menjalankan fungsinya dengan baik.
Berdasarkan
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Dana
Desa, Alokasi Dana Desa, Hasil Pajak, dan Bagi Hasil Retribusi Kabupaten
Temanggung Tahun 2021 memprioritaskan Dana Desa Tahun 2021 untuk mendukung
pencapaian SDG’s Desa yang menjadi prioritas daerah, salah satunya adalah
penyelesaian masalah persampahan.
Pada
tanggal 15 Maret 2021 desa pare termasuk dalam nominasi 10 besar mendapatkan
peringkat ke 7 program HPSN se Kabupaten Temanggug dan pada tanggal 22 maret
2021 di lakukan verifikasi lapangan serta dokumen pendukung peserta Lomba Hari
Peduli Sampah Nasional (HPSN), dan alhamdulilah pada hari senin, 29 maret 2021
telah di umumkan final lomba hpsn 10 besar dengan hasil desa pare mendapatkan
peringkat ke 5 dari 10 besar peserta se Kabupaten Temanggung.
Keterangan : Hasil penyerahan
penghargaan 10 besar
Keterangan : Penyerahan Penghargaan
peringkat ke-5 di terima oleh Sekretaris Desa Pare Joko Masturi
Keterangan : Penghargaan Peringkat
ke-5 Lomba Hari Peduli Sampah Nasional SeKabupaten Temanggung